Bissmillahirrahmanirrahiim ............ ^_^
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Jilbab itu KEWAJIBAN,,,, Bukan Sekedar Budaya !!!
Pada saat dunia Barat rame-rame melarang cadar, maka di Indonesia juga
ada yang mengusik kewajiban berjilbab. Universitas ternama di Indonesia
menggelar seminar dengan tema : Jilbab: Kewajiban atau Sekedar Budaya”,
dengan menghadirkan tokoh liberal Musdah Mulia. Sebagaimana biasa, Musda
akan memberikan pendapat yang berbeda dengan Al Qur’an dan Hadits.
Misalnya jawaban Musdah atas pertanyaan salah seorang peserta: ” kenapa
Anda pakai
kerudung?” Musda menjawab: “karena kebiasaan yang sudah dibangun sejak dia nyantri dahulu”.
Sebenarnya ini adalah lagu lama kelompok liberal. Mereka mengatakan
jilbab tidak wajib dan menyebutkan batasan berpakaian bagi perempuan
menurut Al Qur’an adalah menutup aurat (termasuk kepala, telinga dada,
dan leher) dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar dan etika
kesopanan yang berlaku. Dan bila khimar (kerudung) tidak lagi diperlukan
sebagai identitas muslimat, maka khimar menjadi tidak wajib[2]
Selanjutnya dikatakan kalau menutup aurat itu merupakan Adat kebiasaan
orang Arab. Praktek pemakaian cadar dan penutup kepala merupakan
kebiasaan sebelum Islam. Begitu pula istilah Zinah (perhiasan),
tabarruj, khimar dan jilbab, bahkan masyrakat Romawi Timur Kuno sudah
mengenal bentuk pakaian penutup seluruh tubuh perempuan agar lekukan
tubuhnya tidak tampak[3].
Bantahan bahwa Menutup Aurat & Jilbab :Adat-Istiadat/Budaya Orang Arab
Penolakan terhadap hukum syari’ah yaitu kewajiban bagi muslimah
berjilbab karena hal itu merupakan adat kebiasaan/budaya orang arab.
Jika dilihat sekilas seakan-akan benar, karena adat istiadat memang
tidak bisa dipakai sebagai dalil syara’. Akan tetapi jika diperhatikan
nampak sekali nuansa liberalnya. Argumen tersebut merujuk argumen
historis kelompok liberal yaitu hukum Islam yang ada sekarang adalah
produk abad pertengahan, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Islam.
Dan hukum dibentuk berdasarkan latar belakang sosial dan politik
masyarakat ketika itu. Hukum tersebut merupakan sebuah respon terhadap
keperluan dan kepentingan masyarakat saat itu. Menurut Fazlur Rahman:
The Qur’an is the divine response to qur’anic times, throughthe
prophet’s mind, to the moral social situation of the prophet’s Arabia,
particularly to the problem of the comercial Meccan Society of this
day(Al Qur’an adalah respon ilahi atas masa al Qur’an, melalui pemikiran
nabi , terhadap situasi moral dan sosial nabi Arab, khususnya
permasalahan komersial masyarakat Makkah pada saat itu)[4]
Rahman mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib bagi mulimah akan tetapi
perintah itu karena jilbab kedudukannya sebagai adat kebiasaan orang
arab, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Arab. Lebih jelasnya
pendapat mereka bahwa adat kebiasaan suatu kaum -dalam kedudukannya
sebagai adat- untuk dipaksakan terhadap kaum lain, atas nama agama,
bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Dalam surat
Al-Ahzab(33):59 : Allah memerintahkan kaum mu’minah agar mengulurkan
jilbabnya. Feminis/Liberal menilai bahwa menutup aurat adalah ajaran
yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain
yang adat istiadat/ budayanya tidak demikian tidak wajib menggunakan
jilbab. Feminis/Liberal menuduh hukum wajibnya muslimah berjilbab
merupakan adat kebiasaan orang Arab. Atau dengan kata lain produk budaya
Arab.
Memang benar adat kebiasaan tidak bisa dijadikan sebagai
dalil hukum syara’.akan tetapi apakah benar bahwa jilbab itu merupakan
adat kebiasaan orang Arab?. Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu harus
difahami tentang aurat wanita, dan bagaimana cara menutupnya. Untuk
menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
maka wanita diperintahkan memakai jilbab (QS. al Ahzab[33];59) dan
khimar (kerudung) (QS. An Nur[24];31). Jilbab adalah pakaian luas
semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada,tangan
sampai kaki dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.
Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah:
pasar, jalan dsb. Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian
keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu
‘Athiyah ra.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي
الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ
فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ
وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا
يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ
جِلْبَابِهَا[5]
Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah
saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha,
baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid
maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap
meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah
kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara
kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: Hendaklah
saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR Muslim).
Berbagai bukti menunjukkan bahwa jilbab bukan adat kebiasaan/budaya
orang arab adalah pertama, asbabun nuzul Surat An Nur ayat 31.
Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering
dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain
panjang, sehinggga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul.
Selanjutnya Asma, berkata “Alangkah buruknya pemandangan ini, maka
turunlah ayat ini (surat AnNur[24];31) sampai auratinnisa‘ berkenaan
dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan kaum mu’minat menutup aurat
(diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari
Jabir bin Abdillah)[6]
Dari asbabun nuzul surat An Nur ayat 31
tersebut jelas sekali bahwa dikatakan gelang-gelang kaki, dada, sanggul
perempuan arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu dia
belum memakai jilbab. Jika rambut, dada dan kaki tidak dikatakan sebagai
aurat tentu saja tidak perlu lagi perintah menutup aurat .
Kedua, asbabun Nusul Surat Al Ahzab[33] ayat 59. Diriwayatkan bahwa
isteri-isteri Rasulullah pernah keluar malam untuk qadla hajat buang
air). Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka dan menyakiti. Hal
ini diadukan kepada Rasulullah Saw, sehingga Rasul menegur kaum
munafiqin. Mereka menjawab: “kami hanya mengganggu hamba sahaya”.
Turunlah ayat (surat Al Ahzab[33];59) sebagai perintah untuk berpakaian
tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.[7](diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d
di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi malik. Diriwayatkan pula
Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al Quradli)
[8]
Dari bukti-bukti tersebut diatas, jelas bahwa orang yang
mengatakan: jilbab adalah produk budaya Arab atau adat kebiasaan/budaya
orang Arab adalah tidak benar. Argumen itu hanyalah dalih untuk menolak
hukum syari’ah yaitu perintah wajib berjilbab bagi muslimah. Kewajiban
berjilbab bagi muslimah berdasar pada surat An Nur[24];31,
Al-ahzab[33];59 dan hadits Rasulullah Saw bukan yang lain.
Di
dalam al Qur,an terpadat pada surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59.
Terdapat qarinah yang jelas dalam kedua surat tersebut bahwa menutup
aurat bagi wanita hukumnya wajib. Hanya saja tidak disebutkan batasannya
didalam Al Qur’an. Akan tetapi di dalam hadits diperinci secara jelas
batasan aurat wanita, pakaian yang bagaimana yang bisa menutup aurat dan
apa yang disebut jilbab serta kapan harus memakai jilbab.
Adapun perbedaan ulama’ tidak mengenai perintah wajibnya karena para
ulama’ madzhab sepakat tentang hal itu. Hanya saja mereka berbeda
mengenai batasan aurat dan perbedaannya pada hal yang masih bisa
ditolelir: masalah ijtihadi (Dalil dzonni dilalah : suatu dalil yang
mempunyai makna lebih dari satu). Perbedaan tersebut bersumber dari
penafsiran الا ما ظهر منها (kecuali yang biasa nampak) dalam surat An
Nur ayat 31.
Jumhur ulama’ tidak berbeda mengenai status
hukumnya, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Hanya saja mereka
berbeda mengenai batasan aurat. Sebagian berpendapat bahwa aurat wanita
adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan yang
lain berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Menurut
jumhur ulama’ bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Muka dan
telapak tangan termasuk punggung tangan bukan aurat Hal ini berdasarkan:
Sabda Rasulullah Saw :
“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita
yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua
tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari
tangannya)”(HR ath Thabari).
Dalam riwayat yang lain dikatakan
menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam
pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling
menggenggam satu sama lain.
Juga terdapat pada hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة عورة
Artinya: Wanita adalah aurat ( HR Ibnu Hibban).
Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan
terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian
(pergelangan tangan).(HR Abu Dawud) [9]
Kaki termasuk aurat. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Nasa’i dan Tirmidzi.
“Dan dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa
melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat
kepadanya pada hari kiamat . Lalu Ummu Salamah bertanya: Lalu bagaimana
perempuan harus berbuat terhadap ekor pakaiannya? Nabi menjawab:
Turunkanlah sejengkal. Ummu Salamah berkata;: kalau demikian masih
terlihat kaki- kaki mereka . Hendaklah mereka menurunkannya sehasta,
jangan mereka melebihkan dari itu”(HR Nasa’i dan Tirmidzi, dan Tirmidzi
mengesahkannya).
Dan riwayat yang lain:
Sesungguhnya
isteri-isteri Nabi Saw . Lalu Nabi Saw menjawab: Turunkanlah ia
sejengkal. Kemudian mereka menjawab: kalau sejengkal tidak dapat menutup
aurat. Lalu Nabi menjawab: panjangkanlah ekor kainnya itu sehasta(HR
Ahmad)[10]
Menutup Aurat & Jilbab dalam Pandangan Islam:Wajib
Kalau kita memperhatikan sebelum Alloh memerintahkan menutup aurat yang
terdapat dalam surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab 59, terlebih dahulu
Allah memerintahkan menahan pandangan (ghadldlul al Bashar) dalam surat
An Nur [24] ayat 30. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara menutup
aurat dengan menundukkan pandangan[11]. Surat an Nur ayat 30:
قُل لِلمُؤمِنينَ يَغُضّوا مِن أَبصٰرِهِم وَيَحفَظوا فُروجَهُم ۚ ذٰلِكَ أَزكىٰ لَهُم ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما يَصنَعونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat[12].
Ayat tersebut memerintahkan kaum
mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap aurat perempuan yaitu
selain muka dan telapak tangan. Karena melihat selain muka dan telapak
tangan hukumnya haram. Termasuk rambut, leher, kaki, dada, dsb. Bukhari
meriwayatkan hadits berkenaan dengan surat An Nur ayat 31 :
وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ لِلْحَسَنِ إِنَّ نِسَاءَ الْعَجَمِ
يَكْشِفْنَ صُدُورَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ قَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ عَنْهُنَّ
قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ وَقَالَ قَتَادَةُ عَمَّا لَا
يَحِلُّ لَهُمْ[13].
Artinya: Dan Sa’id nin Abi Hasan berkata
kepada Hasan;”Sesungguhnya para wanita non ‘Arab selalu menyingkapkan
dada dan rambut mereka”.Mendengar itu Hasan berkata: Palingkan
pandanganmu”-Firman Allah: Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya dan Qatadah berkata tentang hal itu (aurat wanita) tidak
gala bagimu (HR. Bukhari)
Selanjutkan dalam surat An Nur ayat
31 Allah menjelaskan juga batasan aurat yang boleh dilihat yaitu selain
muka dan telapak tangan[14]. Dengan demikian haram melihat aurat wanita
.Dan boleh melihat selain aurat yaitu muka dan telapak tangan. Surat An
Nur ayat 31
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ
وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ
وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ
إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو
أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى
إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت
أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ
الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ
بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى
اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
يٰأَيُّهَا
النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ
عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ
وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا
Hai nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam Nidzam Ijtima’i fi Al Islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani
menyebutkan yang dimaksud dengan kata “Zinah”(perhiasan) adalah
“mahalluzzina min a’dho’i al Mar’ati”.
Dengan demikian yang
tidak boleh terlihat pada wanita adalah tempat perhiasan mereka: rambut,
leher, tangan dan kaki. Dengan kata lain aurat wanita adalah seluruh
tubuh kecuali muka dan terlapak tangan Kalimat ولا يبدين زينتهن (Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya) dalam Surat an Nur ayat 31.
Kata ولا menunjukkan ath thalabu at tarki (tuntutan untuk meninggalkan).
Kalimat: واليضربن بخمرهن على جيوبهن (dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung kerudung ke dadanya). Lam pada kata واليضربن merupakan lam
amar (perintah menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk
mengerjakan). Dan Kata يدنين من جلببهن (mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka) dalam surat al Ahzab ayat 59 . Kata عليهن menunjukkan ath
thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan).
Untuk
menunjukkan bahwa tuntutan menutup aurat dalam surat an Nur ayat 31 dan
al Ahzab 59 merupakan hukum wajib perlu, ada qarinah yang jazim(indikasi
yang pasti) sebagai berikut:
Pertama, adanya pujian bagi orang
yang melaksanakan perintah menutup aurat akhir dari ayat tersebut لعلكم
تفلحون(supaya kamu beruntung) pada akhir Surat An Nur ayat 31
menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban. Dan adanya perintah
untuk bertaubat: وتو ب الى الله ( maka bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah) pada akhir surat al Ahzab ayat 59. Hal ini menunjukan
bahwa membuka aurat hukumnya haram dan berdosa. Karena jika anjuran
tentu Allah tidak memerintahkan bertaubat.
Kedua, adanya dzam
(celaan) bagi orang yang membuka aurat menunjukkan bahwa mentup aurat
merupakan kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan
Ahmad dan Muslim[15]. “Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda
Rasulullah:
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ
عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا[16]
Ada dua macam golongan dari
ahli neraka yang tidak kuketahuinya lagi sesudah itu, yaitu
perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang berpaling dan
memalingkan, diatas kepala mereka ada(sanggul sebesar kelasa onta yang
bergoyang-goyang, mereka itu tidak dapat melihat surga dan tidak dapat
mencium bauhnya. Dan laki-laki yang selalu membawa cambuk seperti ekor
sapi, yang dengan cambuk itu dipukulnyalah manusia (HR Ahmad dan Muslim)
Ketiga, Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan
hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini
(nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).
Dalam riwayat yang lain dikatakan:
menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam
pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling
menggenggam satu sama lain.
Seluruh tubuh wanita adalah aurat
kecuali muka dan telapak tangan juga berdasarkan hadits shaheh riwayat
Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة عورة
Artinya: Wanita adalah aurat”( HR Ibnu Hibban).
Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan
terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian
(pergelangan tangan).(HR Abu Dawud) [17]
Rasulullah Saw.
Bersabda:”Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah
dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di
sini” Hadis tersebut menunjukkan tuntutan meningggalkan (ath thalabu at
tarki)/ larangan bagi wanita untuk menampakkan aurat. Dan larangan ini
kedudukan hukumnya bukan makruh, akan tetapi haram karena ada qorinah
yang pasti berupa tuntutan untuk meninggalkan disertai dengan kata iman
yaitu: percaya kepada Allah dan hari kemudian. Karenanya wanita
diharamkan menampakkan aurat. Tentu saja hal ini menunjukkan wajibnya
wanita menutup aurat. []
[1] Mahasiswa S3, Konsentrasi Pendidikan dan Pemikiran Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.
[2] Badriyah Fayumi ” Aurat Dalam Pandangan Islam” Jurnal HARKAT- Media
Komunikasi Gender, Jakarta,PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol2. No.2
April 2002, hlm. 8-9
[3] Ibid, hlm. 5
[4] Nirwan Syafrin, M.A, Kritik Terhadap Faham Liberalisasi Syariat Islam, Makalah, hal 22
[5] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 1475
[6] Shaleh, HAA. Dahlan dan MD. Dahlan, Asbabun Nuzul , Bandung, cv. Diponegoro, 1996, hlm. 356
[7] Perlu diketahui bahwa budak pada saat itu hanya menutup antara pusat dan lutut .
[8] Ibid, hlm. 409
[9] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.42.
[10] Syekh Faishal bin Abdul Azizi, Bustanul ahbar-mukhtashar Nailul Author juz I, Surabaya, PT Bina Ilmu, Th, hlm.369
[11] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm 41-42
[12] TQS. An Nur[24];30)
[13] Hadis Shaheh, diriwayatkan Bukhari, Bab Qaul Ta’ala (Firman Allah)
[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm 38-54
[15] Syekh Faishal bin Abdul Azizi, Bustanul ahbar-mukhtashar Nailul Author juz I hal. 422
[16] Hadis Shaheh, diriwayatkan Muslim, Hadis no. 5098 dan
[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.42.
--------------------
“Rabbanaa aatina fid dun-yaa hasanah. Wa fil aakhirati hasanah, waqinaa
adzabannar”. Ya Allah karuniakanlah Kami kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dan jauhkanlah kami dari siksa api neraka. Amiin…
Salam Santun Ukhuwah Karena-NYA
Wallahu Ta’ala A’lamu bish showwab
Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan khatsir,,
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu
'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
*Untuk di jadikan amalan kita bersama ~
Rasulullah saw bersabda ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang
kekal bagi orang yang mengajarnya, meski hanya 1 ayat,dan meskipun kita
sudah meninggal dunia.